Kamis, 12 Juni 2008

Hukum Orang yang Mengakhirkan Shalat Sampai Keluar Waktunya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan.(QS.19:59)

“Yang menyia-nyiakan shalat,” potongan ayat ini terkadang tidak dipahami kecuali bermakna meninggalkan shalat atau enggan mengerjakannya. Ini adalah makna pertama kali yang terbayang dalam benak kita saat membaca atau mendengar ayat ini. Dan tidak diragukan lagi bahwa makna seperti ini adalah benar. Akan tetapi, mungkin tidak terbayang dalam benak kita makna lain, yaitu MENGAKHIRKAN SHALAT SAMPAI KELUAR WAKTUNYA termasuk menyia-nyiakan shalat. Orang yang melakukan seperti ini berarti terkena ancaman dalam ayat tersebut. Bahkan sebagian sahabat dan tabi’in melihat bahwa menafsirkan shalat dalam arti meninggalkannya adalah tidak benar. Dan maksud sebenarnya dari menyia-nyiakan shalat adalah mengakhirkannya sampai keluar waktunya. Adapun meninggalkan shalat dan tidak mengerjakannya termasuk
KEKAFIRAN

Tidak ada komentar: