· Perilaku batiniah, yaitu iman atau keyakinan seorang hamba yang mengingkari keberadaan Allah dan sifat-sifat-Nya.
· Perilaku syirik atau menyekutukan Allah yaitu seseorang berjalan sepenuh hati menuju suatu kekuasaan selain Allah
· Perilaku ibadah yang menuruti hawa nafsu, yaitu ucapan lidah seseorang dan perjalanan hatinya didalam melakukan pengabdian atau ibadah kepada Allah tidak mengikuti ketentuan syariat.
· Perilaku ibadah yang mengikuti jalur-jalur ilmiah yang menyimpang dari wahyu Allah dan sunnah Rasulullah SAW.
· Perilaku batiniah yang ditetapkan oleh Allah sebagai perilaku dosa besar seperti takabur,ujub, riya, dengki dan membanggakan diri.
· Perilaku lahiriah yang ditetapkan oleh Allah sebagai dosa besar seperti berzina,membunuh dan menzalimi.
· Perilaku lahiriah yang termasuk dosa kecil seperti menggerutu, mencela peristiwa alam, mencela perubahan cuaca, ketika banya hujan mengeluh dan ketika panas pun mengeluh, kurang bersyukur dan penuh keluh kesah.
· Perilaku berlebihan dalam hal-hal yang mubah atau makruh seperti merokok, makan berlebihan, dan memanjakan nafsu makanm dan tidur berlebihan.
· Perilaku lalai atas komitmen yang telah ditetapkan, seperti melalaikan janji antar sesama, melalaikan utang, melalaikan zikir kepada Allah, melalaikan shalat, kurang berbakti kepada orang tua
· Perilaku ijtihad tetapi menyimpang dari tujuannya. Misalnya fatwa MUI tentang bunga bank yang ternyata dikeluarkan untuk mempromosikan Bank Mu’amalat yang seharusnya ditegakkan untuk menegakkan hukum syariat bagi umat islam
